Sabtu, 17 Oktober 2015

Tugas Hukum & Pranata Pembangunan 2

UUD NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

 

UUD NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Makro & Mikro)

  Masalah tata ruang, baik dalam lingkup makro maupun mikro, kini semakin mendapat perhatian yang lebih serius. Adalah suatu fakta bahwa jumlah penduduk serta kebutuhan yang semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Demikian juga teknologi yang sudah semakin maju yang diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Namun dipihak lain pada dasarnya ruang atau lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala.
    Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman.Ruang terbuka hijau telah menjadi kebutuhan kota. Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau memiliki peranan yag sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan. 


INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)

  • Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
  • Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
  • Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
  • Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan "paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah" aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
  • Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
  • Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari.

 

 

Tugas Hukum & Pranata Pembangunan 1

HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
-          HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. 
       PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
 
         PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.  
      Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public. 
       
        Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
 

S   Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

    1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Rabu, 29 April 2015

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Saya Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia, Mengapa?



8 Alasan Bangga Jadi Warga Negara Indonesia 

 Hari-hari ini, rasa nasionalisme rasanya semakin tergerus saat harga BBM melonjak dan nilai tukar rupiah makin terpuruk. Duh, boleh tidak pindah kewarganegaraan saja, daripada terus-menerus bertahan di Indonesia? Eits, hapuskan pikiran buruk seperti itu ya. Justru di balik segala kekurangan negeri ini, ada banyak kelebihan yang harus kita syukuri. Lebih tepatnya, kita harus bangga tinggal dan menjadi warga negara Indonesia. Tahukah kamu, bahwa masyarakat di sini begitu kreatif dalam mengolah berbagai bahan pangan, bahkan bunga pepaya dan kulit melinjo saja bisa menjadi hidangan yang lezat dan mengenyangkan. Tidak hanya itu, ada 6 alasan lain kenapa kita wajib bahagia hidup di bumi pertiwi ini: 

1. Warganya Ramah, Jangan Takut Kesasar di Tengah Jalan

Bohong banget deh jika kita tidak pernah kesasar satu kalipun seumur hidup. Pasti pernah dong salah belok, atau hilang arah di tengah jalan yang kita tidak pernah lewati? Namun akhirnya pasti nemu jalan keluar deh. Karena apa? dikasih tahu sama orang yang berada di sana! Percaya atau enggak, cuma orang Indonesia lho yang suka berada di luar rumah misalnya untuk ngobrol dengan tetangga atau sekadar duduk-duduk di teras.Udah gitu, warga Indonesia juga ramah dan ringan tangan dalam menolong.

2.Jangan Khawatir Kehabisan Bahan Makanan, Berbagai Tanaman Bisa Dimanfaatkan

Buat yang bepergian ke luar negeri, pasti deh terasa kalau makanannya itu monoton. Paling seputar daging, sayurannya juga cuma itu-itu aja. Beda dengan di Indonesia, aneka tanaman beserta bagian-bagiannya bisa diolah menjadi menu yang lezat banget.Kreatifitas orang Indonesia dalam mengolah aneka hasil tanaman patut diacungi jempol. Kamu boleh keliling dunia dan mencari negara yang punya hasil makanan, minuman dan jajanan yang banyak kayak Indonesia.

3. Indonesia Punya Wilayah Yang Sangat Luas, Jangan Takut Kehabisan Lahan Untuk Tempat Tinggal

Walaupun maju dan keren luar biasa, fakta bahwa negara di Eropa kebanyakan kecil-kecil dan cuma seluas satu Provinsi di Indonesia membuat harga properti seperti rumah harganya selangit. Jadi solusinya ya tinggal di apartemen, itupun tidak terlalu luas. Nah kalau tinggal di Indonesia, kamu bisa punya rumah seluas lapangan bola dengan taman hijau di desa, bisa! Harganya juga tidak mahal.

4. Hubungan Antar Manusia Masih Erat, Jangan Takut Kesepian

Bersyukurlah kamu jadi warga negara Indonesia, saat kamu pulang ke rumah kamu punya tetangga samping kanan kiri depan belakang yang ramah dan bisa jadi temanmu. Saat kamu butuh bantuan, mereka akan datang dan juga menolongmu. Hubungan antar manusia di Indonesia memang kuat banget, bahkan melebihi dengan saudara sendiri.

5. Sebutkan Objek Wisata Yang Tidak Ada di Indonesia, Hayo? Tidak Ada!

Kamu suka gunung? ada buanyak sekali gunung yang bisa didaki di Indonesia. Atau kamu hobi diving? negeri kita tercinta dinobatkan sebagai salah satu surga diving dunia. Kamu mau shopping sampe kantong jebol? mall di Indonesia menyediakan merek-merek yang kamu mau lengkap kap kap! Gua, pantai, bangunan tua, sampai wisata kuliner juga lengkap.

6. Sebenarnya Banyak Lowongan Pekerjaan Dan Potensi Usaha Yang Bisa Digali. Tidak Percaya?

Pernahkah kamu terpikir untuk menjadi pengusaha jamur? Atau kerja menjadi tour guide? Mungkin juga bisa beternak lele atau jualan bubuk bekas kayu yang diserut. Indonesia menjadi surga bagi mereka yang kreatif dan mau mencari pekerjaan apa saja yang mungkin tidak dipikirkan orang lain sebelumnya. Jika halal, kenapa tidak?



Jangan keburu cemberut jika Indonesia tidak semaju negara-negara di Eropa. Masih banyak sisi positif yang bisa diambil. Tetap bangga dan bahagia ya tinggal di Indonesia!


Sumber : http://log.viva.co.id/news/read/571246-8-alasan-bangga-jadi-warga-negara-indonesia

mungkin kita sebagai warga negara Indonesia mulai kehilangan rasa untuk mencintai Indonesia. - See more at: http://bloggbebass.blogspot.com/2013/09/7alasan-bangga-menjadi-orang-indonesia.html#sthash.kkp2PUL1.dpuf
mungkin kita sebagai warga negara Indonesia mulai kehilangan rasa untuk mencintai Indonesia. - See more at: http://bloggbebass.blogspot.com/2013/09/7alasan-bangga-menjadi-orang-indonesia.html#sthash.kkp2PUL1.dpuf
mungkin kita sebagai warga negara Indonesia mulai kehilangan rasa untuk mencintai Indonesia. - See more at: http://bloggbebass.blogspot.com/2013/09/7alasan-bangga-menjadi-orang-indonesia.html#sthash.kkp2PUL1.dpuf
mungkin kita sebagai warga negara Indonesia mulai kehilangan rasa untuk mencintai Indonesia. - See more at: http://bloggbebass.blogspot.com/2013/09/7alasan-bangga-menjadi-orang-indonesia.html#sthash.kkp2PUL1.dpuf
mungkin kita sebagai warga negara Indonesia mulai kehilangan rasa untuk mencintai Indonesia. - See more at: http://bloggbebass.blogspot.com/2013/09/7alasan-bangga-menjadi-orang-indonesia.html#sthash.kkp2PUL1.dpuf
mungkin kita sebagai warga negara Indonesia mulai kehilangan rasa untuk mencintai Indonesia. - See more at: http://bloggbebass.blogspot.com/2013/09/7alasan-bangga-menjadi-orang-indonesia.html#sthash.kkp2PUL1.dpuf
mungkin kita sebagai warga negara Indonesia mulai kehilangan rasa untuk mencintai Indonesia. - See more at: http://bloggbebass.blogspot.com/2013/09/7alasan-bangga-menjadi-orang-indonesia.html#sthash.kkp2PUL1.dpuf

Minggu, 29 Maret 2015

Pelanggaran Hak Warga Negara

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA 
 
 
 
1.      Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
 
 
Berikut ini adalah Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·         Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
 
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
 
Menurut saya solusi terbaik pada kasus hukuman mati ini adalah ambil contoh saja pada hukuman mati terpidana narkoba, terjadi kontradiksi pada kasus ini karena mereka yang menolak hukuman mati ini beranggapan bahwa para pelaku peredaran narkoba ini memiliki hak untuk hidup, namun saya kurang setuju dengan alasan ini karena jika mereka dapat berpikir setiap manusia memiliki hak untuk hidup tapi kenapa mereka sendiri tidak berpikir bahwa dengan mereka mengedarkan narkoba banyak orang lain yang dapat menjadi korban yang berakibat pada kematian. Saya rasa hukuman mati masih menjadi solusi terbaik pada beberapa kasus kejahatan.

Sabtu, 10 Januari 2015

Tugas Arsitektur Lingkungan 7

Konsep Pembangunan Kota 

Berwawasan Lingkungan




Konsep Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah suatu upaya terencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana guna meningkatkan kualitas hidup.Maka pembangunan itu harus memperhatikan lingkungan sejak mulai pembangunan di rencanakan sampai pada waktu operasi pembangunan. 

Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan : 1) Pembangunan dilaksanakan berdasarkan nilai kemanusian. 2) Pembangunan yang memperhatikan lingkungan fisik (ramah lingkungan) alam dan lingkungan sosial. 3) Pembangunan yang mencerminkan usaha peningkatan produksi nasional berupa tingkat laju pertumbuhan ekonomi yang positif. 4) Pembangunan yang dapat memperluas kesempatan kerja untuk menampung masuknya golongan usia kerja baru dalam kehidupan ekonomi. 5) Pembangunan yang bertujuan menuju pemerataan atau keseimbangan pendapatan antar golongan dan antar daerah6) Pembangunan yang memiliki usaha terus menerus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, budaya, politik, dan keamanan 

Tujuan Dan Prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan ini bertujuan membangun kualitas SDM yang mampu menyelaraskan tanggung jawab moral dengan strategi pembangunan berwawasan lingkungan. Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan adalah pendayagunaan sumber daya alam sebagai pokok kemakmuran rakyat yang dilakukan secara terencana, bertanggungjawab, dan sesuai daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan (sustainable).

Alasan Munculnya Pembangunan Berwawasan LingkunganMenurut J. Barros dan J.M. Johnston dalam , menyebutkan bahwa munculnya pembangunan berwawasan lingkungan erat kaitannya dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan manusia, antara lain: 
1. Kegiatan-kegiatan Industri 
2. Kegiatan Pertambangan 
3. Kegiatan Transportasi 
4. Kegiatan Pertanian 

Kesimpulannya Jadi, Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. 



sumber : http://www.slideshare.net/khadijahakdputriyaroto/konsep-pembangunan-berwawasan-lingkungan

Selasa, 06 Januari 2015

Tugas Arsitektur & Lingkungan 6

KONSTRUKSI BERKELANJUTAN 

( RAMAH LINGKUNGAN )


Konstruksi berkelanjutan adalah suatu konsep yang ditawarkan oleh pelaku di industri konstruksi untuk menjawab tantangan akan kebutuhan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di sektor infrastruktur dan konstruksi. Pembangunan berkelanjutan sendiri merupakan konsep pembangunan yang ditujukan untuk menyediakan kualitas kehidupan yang lebih baik untuk semua orang saat ini dan untuk generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mencakup tiga aspek pembangunan, yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan. 


Dalam implementasinya, pembangunan berkelanjutan sering ditekankan pada pencapaian aspek pelestarian lingkungan dengan pertimbangan aspek ekonomi dan sosial telah terpenuhi secara umum, pendekatan ini sering diistilahkan dengan ‘hijau’ atau ‘green’. Tantangan-tantangan yang dihadapi setiap negara berbeda tergantung sejauh mana negara tersebut telah berkembang. Untuk Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, aspek sosial dan ekonomi tetap memegang peranan penting. Untuk itu pembangunan berkelanjutan yang dilakukan di Indonesia, adalah pembangunan yang digerakkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemapanan sosial namun tetap ramah terhadap lingkungan sekitarnya. 


Konstruksi berkelanjutan adalah sebuah strategi untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan pada industri konstruksi dan infrastruktur. Industri konstruksi mempunyai peran dalam mensukseskan pembangunan berkelanjutan dengan membangun kualitas hidup yang lebih baik dan dengan lebih kompetitif serta menguntungkan, menyajikan kepuasan, kenyamanan, dan nilai lebih untuk pemilik dan pengguna, melindungi lingkungan, serta meminimalisasi penggunaan sumber daya dan energi. Dengan demikian, konstruksi berkelanjutan akan dapat menciptakan dan mengoperasikan bangunan yang ramah lingkungan dengan penggunaan sumber daya alam yang efisien dan menggunakan rancangan yang memperhatikan ekologi. Dalam hal ini industri konstruksi harus dilihat sebagai sebuah sistem yang terdiri dari berbagai proses yang saling terkait mulai dari proses pemrograman, perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi, dan pemanfaatan, pemeliharaan, serta dekonstruksi dengan banyak pihak yang terkait (rantai pasok) antara lain pemilik, pengguna dan penyedia jasa. 


sumber http://103.12.84.196:81/sikbi/Pages/KonstruksiBerkelanjutan/KB/Definisi.aspx

Tugas Arsitektur & Lingkungan 5

ARSITEKTUR BIOLOGIS



Arsitektur Biologis Kontemporer

Beberapa tahun terakhir, isu pemanasan global menjadi masalah kritis yang semakin disadari oleh banyak manusia di muka bumi. Tidak seimbangnya ekosistem alam, gejala cuaca ekstrem yang semin sulit diprediksi, dan bencana alam dalam berbagai skala dan fenomena mulai menjadi pembahasan hangat di setiap negara. Para pemimpin bangsa di berbagai belahan dunia pun berkumpul untuk membahas masalah pemanasan global ini, sebab bumi ini adalah tempat tinggal manusia bersama, sehingga penyelesaiannya pun harus dilakukan bersama-sama. Selain itu, berbagai komunitas dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan lingkungan menjamur di mana-mana. Mereka membuat gerakan sadar lingkungan.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup adalah dengan menciptakan bangunan yang ramah lingkungan, baik dari segi rancang bangun (desain) maupun material bangunannya . Saat ini bukan waktunya untuk berlomba-lomba membuat bangunan pencakar langit, tetapi lebih dari itu, kita juga perlu memikirkan bangunan yang ramah dengan alam lingkungan, sehingga tercipta keseimbangan alam yang harmonis.

Dalam arsitektur dikenal istilah arsitektur biologis, yaitu pengetahuan tentang hubungan integral antara manusia dan lingkungan hidup. Istilah arsitektur biologis diperkenalkan oleh beberapa ahli bangunan, antara lain Prof. Mag.arch, Peter Schmid, Rudolf Doernach dan Ir. Heinz Frick. Sebenarnya, arsitektur biologis bukan merupakan hal yang baru, sebab sejak ribuan tahun yang lalu nenek moyang kita telah menerapkan konsep dasar dari arsitektur biologis ini, yaitu dengan membangun rumah adat (tradisional) menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancang bagun yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor, gempa, dan lain-lain. Rumah adat yang berbentuk rumah panggung adalah contoh dari arsitektur biologis masyarakat Indonesia zaman dahulu. Pada peristiwa gempa di Padang tahun lalu, rumah adat ini terbukti lebih kokoh dibanding dengan rumah atau bangunan lain, karena bobotnya yang ringan, terbuat dari bambu dan kayu.

Di era modern seperti sekarang, menggunakan arsitektur biologis bukan tidak mungkin, apalagi di saat kondisi bumi mengalami perubahan drastis yang disebabkan pemanasan global. Namun, tentu kita tidak harus membangun bangunan yang sama persis dengan rumah adat, karena kondisi lingkungan saat ini tidak lagi memungkinkan kita untuk membuatnya. Yang mungkin kita lakukan adalah dengan mencoba membuat rancang bangun rumah yang efisien akan sumber daya (seperti listrik) tanpa mengurangi kenyaman bagi penghuni rumah itu sendiri. Selain itu, pentingnya pendekatan ekologis seperti ramah lingkungan, ikut menjaga kelangsungan ekosistem, menggunakan energi yang efisien, memanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui secara efisien, menekanan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbarui dengan daur ulang dalam membangun lingkungan akan turut meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Hal ini menjadi konsep arsitektur biologis saat ini menjadi lebih kontemporer.

Para ahli bangunan dan desainer interior telah banyak memberikan saran dalam pembangunan rumah ramah lingkungan, misalnya pendapat Yeang, seorang ahli bangunan Cina yang menerapkan integrasi kondisi ekologi, yang dilalakukan dengan tiga cara, yaitu pertama, integrasi fisik dengan karakter fisik ekologi setempat, meliputi keadaan tanah, topografi, air tanah, vegetasi, iklim dan sebagainya. Kedua, integrasi sistim-sistim dengan proses alam, meliputi: cara penggunaan air, pengolahan dan pembuangan limbah cair, sistimpembuangan dari bangunan dan pelepasan panas dari bangunan dan sebagainya. Ketiga, integrasi penggunaan sumber daya yang mencakup penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan (Yeang, 2006).

Dewasa ini, mulai banyak rimah-rumah yang membuat panel tenaga surya untuk membantu memnuhi kebutuhan listrik di rumah, jadi tidak hanya bergantung pada sumber daya listrik pemerintah yang menggunakan bahan bakar yang tidak terbaharui. Selain itu, penanaman taman di atap (roof garden) dan membuat lubang resapan di halamn rumah juga membantu dalam mengurangi risiko polutan yang terserap dan bencana banjir. Hal yang juga penting untuk dilakukan adalah menggunakan barang-barang kayu (meubel) yang telah bersertifikat, sebagai tanda material pembuat meubel tersebut adalah bukan dari hasil pembalakan liar. Kita pun perlu meningkatkan kesaran masyarakat akan hal ini, sebab di negara-negara maju seperti Amerika, kesadaran untuk memakai bahan bangunan dan perabot yang legal telah digalakkan secara optimal.
Tujuan perancangan arsitektur melalui pendekatan arsitektur adalah upaya ikut menjaga keselarasan bangunan rancangan manusia dengan alam untuk jangka waktu yang panjang. Keselarasan ini tercapai melalui kaitan dan kesatuan antara kondisi alam, waktu, ruang dan kegiatan manusia yang menuntut perkembangan teknologi yang mempertimbangkan nilai-nilai ekologi, dan merupakan suatu upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
 
 
 
sumber : http://fportfolio.petra.ac.id/user_files/82008/TEK%201%20Pendekatan%20ekologi%20wanda%20UKP.pdf 
 http://hendriologi.blogspot.com/2010/11/arsitektur-biologis-kontemporer.html