PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
1. Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan
hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari
negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga
negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat
yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara
justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan
diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak
tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara
Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk
warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan
kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa
menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya
kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang
dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah
sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui
dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara
lainnya.
Memang
didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak
daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut
hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak
yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang
memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara
perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya
pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan
dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu
mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran
HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila
seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka
berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh
di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk
menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang
tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak
tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau
kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi
tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu
digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak
mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan
budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi
mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan
pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak
terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan
kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan
tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau
warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam
lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa
yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma
yang ada dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk Pelanggaran Hak
Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga
negara menurut UU yaitu:
a.
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan
hukum.
b.
Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap
ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan
membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap
pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu
stabilitas keamanan.
d.
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut
dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim),
hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak
asasi warga negara.
e.
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena
dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah Kasus
pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi
di Negara kita.
· Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah
sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun
tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan
yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan
rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti
mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya kontroversi itu
berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman
mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945
setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau
‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk
hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak
asasi lain.
Menurut saya solusi terbaik pada kasus hukuman mati ini adalah ambil contoh saja pada hukuman mati terpidana narkoba, terjadi kontradiksi pada kasus ini karena mereka yang menolak hukuman mati ini beranggapan bahwa para pelaku peredaran narkoba ini memiliki hak untuk hidup, namun saya kurang setuju dengan alasan ini karena jika mereka dapat berpikir setiap manusia memiliki hak untuk hidup tapi kenapa mereka sendiri tidak berpikir bahwa dengan mereka mengedarkan narkoba banyak orang lain yang dapat menjadi korban yang berakibat pada kematian. Saya rasa hukuman mati masih menjadi solusi terbaik pada beberapa kasus kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar