Rabu, 20 Januari 2016

REVIEW STUDI KASUS AMDAL RUMAH SAKIT SILOAM

REVIEW STUDI KASUS AMDAL RS.SILOAM



Sebelumnya pengertian AMDAL sendiri itu adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik,kimia,sosial ekonomi,biologi dan sosial budaya. AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek akan memberikan pengaruh langsung pada lingkungan.

Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. AMDAL memiliki dasar hukum yang tertuangan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

Dalam studi kasus di RS. Siloam Ambon ini terdapat pokok kriteria dari AMDAL yang harus dipenuhi, hal ini dikarenakan RS. Siloam Ambon merupakan rumah sakit yang memiliki kapasitas lebih dari 400 tempat tidur dan dengan rencana pembangunannya yang 6 lantai, maka proyek ini dikenakan wajib AMDAL. Beberapa komponen yang akan terkena dampak aspek lingkungan antara lain :
1. Geofisika Kimia
2. Biologi
3. Sosekbud
4. Keslingmas

Isu-isu pokok mengenai dampak perencanaan proyek terhadap lingkungan antara lain :
1. Kesehatan lingkungan akibat debu,bising dan getaran.
2. Dampak kegiatan terhadap pencemaran air laut di teluk Ambon.
3. Rekrutmen tenaga kerja.
4. Masalah terjadinya kemacetan.
5. Transportasi menuju lokasi.
6. Keamanan lingkungan RS. Siloam.

Prakiraan dampak bisa diketahui dengan beberapa metode yaitu Metode Prakiraan dan Penentuan Dampak Besar dan Pentig yang dapat menggunakan identifikasi dampak adalah matriks dan diagram air. Dan yang terakhir yaitu Metode Prakiraan Dampak Dasar dan Penting dengan menggunakan metode formal dan informal.

Selasa, 05 Januari 2016

REVIEW STUDI KASUS RUMAH SUSUN JATINEGARA

REVIEW STUDI KASUS RUMAH SUSUN JATINEGARA

 

 

Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam beberapa bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal ataupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimmiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. [Pasal UU no 16 1985]

Didalam studi kasus rusun Jatinegara ini dilatar belakangi dari relokasi warga kampung pulo yang mendiami bantaran sungai Ciliwung tahun 2014 yang dipindahkan ke rusunawa Jatinegara Barat dikarenakan untuk normalisasi sungai. Serta untuk menyelamatkan warga dari bencana banjir yang selalu menerjang hampir setiap kali hujan deras melanda Jakarta. Pemerintah provinsi DKI Jakarta membangun rusunawa untuk menambah hunian bagi warga ibukota serta untuk normalisasi sungai.

Namun ada beberapa permasalahan dalam relokasi warga dikarenakan warga tidak bisa jauh-jauh dari lokasi yang mereka tempati sekarang. Kalaupun harus pindah, mereka mau dipindahkan disekitar lokasi tempat tinggal mereka.

Tidak bisa sembarang orang mendapatkan jatah hunian dirumah susun ini dikarenakan ada beberapa syarat dari pemprov yang harus dituruti oleh warga, diantaranya yaitu ; memiliki sertifikat tanah resmi pengganti sebesar 1,5x luas lahan, memiliki KTP DKI, KTP non DKI namun memiliki pekerjaan tetap  maka akan mendapatkan KTP DKI yang difasilitasi langsung oleh Gubernur DKI, dan yang terakhir biaya perawatan, kebersihan, dan keamanan sebesar Rp 10.000.00/hari.

Dari evaluasi kelengkapan fasilitas, sarana dan pra sarana pada rusun Jatinegara ada beberapa syarat yang tertera dalam PP no 4/1988 Pasal 14 yang tidak dapat terpenuhi oleh rusun Jatinegara ini, yaitu ; Saluran atau tempat pembuangan sampah dan tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya.

Demikianlah review tentang studi kasus rusun Jatinegara yang dapat saya jabarkan.