Jumat, 15 November 2013

STUDI KASUS BAB 4,5,6

STUDI KASUS 


BAB 4 PEMUDA DAN SOSIALISASI


TAWURAN ANTAR PELAJAR
Dunia pendidikan di hebohkan dengan berita tawuran antar pelajar SMA di daerah jakarta selatan, hal ini mengakbiatkan seorang pelajar tewas. tawuran pelajar ini merupakan salah satu bentuk sikap negatif pemuda khususnya di kalangan pelajar yang meresahkan masyarakat. Kurangnya pemahaman mengenai rasa bersosialisasi antar manusia mengakibatkan seorang pemuda merasa dirinya tidak memerlukan siapapun , dan merasa dirinya paling hebat, namun hal seperti itulah yang akan membuat pemuda tersebut terlihat bodoh.

Para peneliti menyimpulkan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan terjadinya tawuran pelajar , yaitu:
1.   Siswa yang terlibat tawuran pelajar berasal dari keluarga yang tidak harmonis
2.   Siswa yang terlibat tawuran berasal dari sekolah yang berkualitas buruk dan berdisiplin rendah
3.   Siswa yang terlibat tawuran adalah siswa yang tingkat kecerdasan dan prestasi belajarnya rendah
4.   Siswa yang terlibat tawuran adalah pecandu narkoba
5.   Siswa yang terlibat tawuran berasal dari keluarga yang tidak mampu.

            Jika kita sejenak menengok ke belakang ketika masa penjajahan berlangsung di bangsa Indonesia , Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan.

            Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara. Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini. Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan. Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara.  
 
           Menurut saya generasi muda zaman sekarang ini sudah semakin rusak mentalnya selain faktor diatas,faktor perkembangan era globalisasi pun berpengaruh dimana para pemuda sekarang banyak yang menganut idealisme barat yang bebas,sehingga mereka bertindak semaunya tanpa bertanggung jawab.




BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA


PERKAWINAN CAMPURAN
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. 

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
 
 
 
 
BAB 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
 
 
MELONJAKNYA PERTUMBUHAN PENDUDUK DI JAKARTA
Pasca Lebaran, penduduk DKI Jakarta diprediksi melonjak sebanyak 60 ribu jiwa. 3 juta jiwa warga Jakarta yang mudik membawa sanak saudaranya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengancam akan memulangkan kaum urban yang tidak punya kerjaan di Jakarta.
Sudah jadi tradisi arus balik pe­rayaan Idhul Fitri diikuti ledakan jumlah penduduk di Jakarta. Ma­syarakat Ibukota yang mudik saat Lebaran, datang ke Jakarta lagi dengan menyertakan sanak sau­da­r­anya, untuk ikut mengadu nasib di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bo­wo, mencatat masyarakat Ja­karta yang mudik ke beberapa dae­rah di Jawa dan Sumatera ta­hun ini mencapai 3 juta jiwa.Pasca Lebaran penduduk di Ja­karta dipastikan bakal makin pa­dat. Diprediksi 60 ribu jiwa kaum urban bakal masuk Ibukota untuk ikut mengadu nasib, mengais rezeki di Jakarta. Jika diamati, sejak tiga tahun ter­akhir memang tren urbanisasi pasca Lebaran menurun. Namun, penurunan angka urbanisasi itu tak selamanya berarti baik.
Kemiskinan di Desa dan Urbanisasi
Setiap tahun angka para pendatang ke kota besar terus bertambah. Momen yang paling tepat untuk melakukan migrasi besar-besaran adalah momen arus balik paska Lebaran.

Operasi Yustisi yang digelar pemerintah kota Jakarta bertujuan mengidentifikasi seberapa besar jumlah pendatang baru yang masuk ke kota ini. Saya rasa Jakarta adalah satu di antara banyak kota besar lain yang menjadi tujuan para pendatang baru dari desa.

factor penyebab :

Faktor Ekonomi
Kondisi statis perekonomian di pedesaan merupakan faktor utama pemicu ledakan urbanisasi. Laju nadi ekonomi di pedesaan dianggap statis sebab setiap orang yang hendak menjalankan usaha tidak pernah dirancang secara terencana.
Seorang pedagang es keliling tidak pernah membayangkan bahwa setelah menjalankan usaha selama sepuluh tahun kemajuan apa saja yang harus dicapai. Mereka tetap menjalankan usaha tanpa sedikit pun peningkatan berarti. Usaha sekedar dimaksudkan untuk menyambung hidup.

Inilah karakter cara berusaha masyarakat di pedesaan. Cara berusaha semacam ini tentu tidak dapat diharapkan untuk memperbaiki taraf hidup. Kondisi yang demikian membuat sebagian besar orang-orang dari desa yang mengharapkan perubahan tarap hidup mulai memimpikan cara untuk dapat memperbaiki kondisi ekonomi.

Sebagian dari mereka yang masih mengandalkan kekuatan kekeluargaan terpaksa menghimpun dana yang dijadikan ongkos ke luar negeri. Sementara sebagian mereka yang tidak memiliki modal cukup untuk ke luar negeri memilih untuk pergi ke kota-kota besar di dalam negeri.

Faktor Kultural
Masalah ekonomi merupakan basis persoalan yang mendorong perpindahan masyarakat meninggalkan desa. Di samping itu terdapat faktor penting lain yang juga menjadi pemicunya yakni faktor kultural.


Saat ini televisi bukanlah barang mewah di pedesaan. Televisi telah dapat diakses dengan mudah. Setiap hari penduduk di pedesaan dapat mengkonsumsi acara-acara televisi. Sebagian besar dari acara yang dikonsumsi adalah acara-acara yang menggambarkan kehidupan di perkotaan. Impian untuk pergi ke kota didorong oleh hasrat menikmati gaya hidup orang-orang kota.

Dua faktor ini merupakan pemicu utama mengapa orang-orang desa melakukan migrasi besar-besaran ke kota. Tidak peduli risiko yang harus mereka tanggung sebagai akibat dari ketiadaan keahlian yang mereka miliki.

Tanpa Skill
Kita tahu sebagian besar pendatang dari desa yang pergi ke kota tidak memiliki basis pengetahuan dan keahlian. Jadilah mereka hanya mengandalkan tenaga.

Lapangan-lapangan pekerjaan yang dapat mereka akses sebagian besar adalah bidang jasa. Tidak jarang bidang-bidang itu meliputi sesuatu yang berisiko tinggi meski dengan bayaran yang dianggap cukup. Mereka yang kurang beruntung memilih pekerjaan serampangan. Termasuk pekerjaan di luar hukum (kriminal).

Konsekuensi
Semakin membengkaknya jumlah warga kota dari kelas pekerja ini membawa dampak yang begitu besar. Di satu sisi pemerintah kota tengah berupaya melakukan sterilisasi kawasan kota dari penghuni liar. Di sisi lain jumlah pendatang baru ini kian bertambah.

Solusi mengatasi urbanisasi dan kemiskinan         :
1.      Pemerataan lapangan pekerjaan dan pembangunan disetiap daerah sehingga tidak terpusat dikota besar saja.
2.      Pengadaan pelatihan-pelatihan dibidang-bidang spesifik. Tujuannya untuk meningkatkan skill individu disetiap daerah agar dapat menciptakan pekerjaan sendiri.

TUGAS ISD BAB 4,5,6

BAB-4 PEMUDA & SOSIALISASI

1.INTERNALISASI BELAJAR & SPESIALISASI
Masa remaja merupakan masa transisi dan secara psikologis sangat problematis.Masa ini memungkinkan mereka berada dalam keadaan tanpa norma atau hukum akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.Dalam keadaan demikian,sering kali muncul perilaku menyimpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran.Kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
-Orientasi Mendua
Adalah kondisi bimbang yang dialami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi.Dan mereka adalah kelompok potensial yang mudah dipengaruhi media massa.
-Peran Media Massa
Media massa berperan dalam memegang tuntunan penuh kode etik dan tanggungjawab sosial yang diembannya agar informasi yang tersaji untuk para remaja tidak menyimpang dari norma yang ada dalam masyarakat.

2.PEMUDA & IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan,terutama dari generasi sebelumnya.Pemuda diharapkan dapat menjadi generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya,generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
A.Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pembinaan dan pengembangan generasi muda memiliki 2 pengetian yaitu :
-Generasi muda sebagai subyek adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya,guna menyelesaikan masalah bangsa
-Generasi muda sebagai obyek adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
B.Masalah dan Potensi generasi Muda
1.Permasalah generasi muda yang muncul saat ini antara lain :
-Menurunnya jiwa idealisme,patriotisme, dan nasionalisme
-Kekurang pastian masa depan para generasi muda
-Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
-Kurangnya lapangan kerja serta banyaknya pengangguran
-Maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja
-Meningkatnya kenakalan remaja
2.Potensi generasi muda yang perlu dikembangkan antara lain :
-Idealisme dan daya kritis
-Dinamika dan kreatifitas
-Keberanian mengambil resiko
-Optimis dan kegairahan semangat
-Sikap kemandirian dan disiplin murni
-Terdidik
-Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
-Patriotisme dan nasionalisme
-Sikap ksatria
-Kemampuan pengusaan ilmu dan teknologi

3.PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
A.Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Salah satu upaya bangsa Indonesia dalam mengembangkan potensi generasi mudanya adalah dengan cara menyelenggarakan lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh LIPI.Minat generasi muda setiap tahunnya dalam perlombaan ini semankin meningkat dan mereka mampu menghasilkan berbagai macam karya ilmiah.


BAB-5 WARGA NEGARA & NEGARA
1.HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAH
A.Hukum
Suatu peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi berwajib,apabila peraturan itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi yaitu hukuman.
a)Ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-adanya perintah atau larangan
-perintah atau larangan itu harus dipatuhi semua orang
b)Sumber hukum
Sumber hukum formal antara lain :
1.Undang-undang
2.Kebiasaan
3.Keputusan hakim
4.Traktat
5.Pendapat sarjana hukum
c)Pembagian hukum
Menurut sumbernya :
-Hukum undang-undang
-Hukum kebiasaan
-Hukum traktat
-Hukum yurispudensi
Menurut bentuknya :
-Hukum tertulis
-Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya :
-Hukum nasional
-Hukum internasional
-Hukum asing
-Hukum gereja
Menurut waktu berlakunya :
-Ius contitutum
-Ius constituendum
-Hukum asasi
Menurut cara mempertahankannya :
-Hukum material
-Hukum formal
Menurut sifatnya :
-Hukum yang memaksa
-Hukum yang mengatur
Menurut wujudnya :
-Hukum obyektif
-Hukum subyektif
Menurut isinya :
-Hukum privat
-Hukum publik
B.Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a)Sifat negara :
1.Sifat memaksa
2.Sifat monopoli
3.Sifat mencakup semua
b)Bentuk negara :
1.Negara kesatuan
2.Negara serikat
c)Unsur negara :
1.Memiliki wilayah
2.Memiliki rakyat
3.Memiliki pemerintah
4.Memiliki tujuan
5.Memiliki kedaulatan
C.Pemerintah
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas negara atau melaksanakan pemerintahan.Sedangkan pengertian pemerintahan adalah Kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara demi tercapainya cita-cita negara itu sendiri.
2.WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara itu serta memiliki satu tujuan yang sama.Hak dan kewajiban warga negara sudah dirumuskan dalam UUD 1945 dalam hal-hal yang pokok.
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk adalah :
-Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang diterapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu
-Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di negara tersebut.


BAB-6 PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
1.PELAPISAN SOSIAL
Masyarakat erbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.Dengan adanya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat berstrata.
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial didalam hal pembedaan hak,pengaruh dan kekuasaan.Masyarakat berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut dimana lapisan paling bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
2.KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik ,artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadapa pemerintah dan negara.Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi.Undang-undang tersebut berlaku sama kepada setiap warga negara tanpa terkecuali dalam arti setiap orang mempunya kesamaan derajat dan dijamin oleh undang-undang.
3.ELITE & MASSA
Elite memiliki pengertian menunjuk kepada sekelompok orang yang dalam masyarakat ,memiliki kedudukan tinggi.Secara khususnya elite adalah orang-orang terkemuka di bidang-bidang tertentu.
Fungsi elite dalam memegang strategi amat nyata peranannya dalam masyarakat karena mereka adalah suatu minoritaspribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.